1
Pengertian Hukum Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik
secara fisik, mental spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang
untuk hidup produktif secara sehat dan ekonomis. Di dalam konsideran
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan menegakkan bahwa :
“kesehatan merupakan hak asasi manusia salah satu unsur kesejahteraan yang
harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagimana dimaksud
dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapan hak dan kewajiban baik bagi perseorangan maupun segenap lapisan masyarakat, baik sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun sebagai pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lain. Hukum kedokteran merupakan bagian dari Hukum Kesehatan yaitu yang menyangkut pelayanan kedokteran.
Hukum kesehatan merupakan bidang hukum
yang masih muda. Perkembangannya dimulai pada waktu World Congress on Medical Law di Belgia pada tahun 1967 dan
diteruskan secara periodik untuk beberapa lama. Di Indonesia, perkembangan
hukum kesehatan dimulai sejak terbentuknya kelompok studi untuk hukum
kedokteran UI di Jakarta pada tahun 1982. Hukum kesehatan mencakup komponen
hukum bidang kesehatan yang bersinggungan satu sama lain yaitu hukum
kedokteran/kedokteran gigi, hukum keperawatan, hukum farmasi klinik, hukum
rumah sakit, hukum kesehatan masyarakat, hukum kesehatan lingkungan dan
sebagainya.
2.
Perbedaan dan Persamaan Etik dan Hukum
Persamaan etik dan hukum
1. Sama-sama
merupakan alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat
2. Sebagai
objeknya adalah tingkah laku manusia
3. Mengandung
hak dan kewajiban anggota masyarakat agar tidak saling merugikan
4. Menggugah
kesadaran untuk bersikap manusiawi
5. Sumbernya
adalah hasil pemikiran para pakar dan pengalaman para anggota senior
Perbedaan
etik dan hukum
1. Etik
berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku untuk umum
2. Etik
disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi, hukum disusun oleh badan
pemerintah
3. Etik
tidak seluruhnya tertulis, hukum tercantum secara terinci dalam kitab
undang-undang dan lembaran
4. Sanksi
terhadap pelanggaran etik berupa tuntunan, sanksi terhadap pelanggaran hukum
berupa tuntutan
5. Pelanggaran
etik diselesaikan oleh MKDKI yang dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan
atau MKEK yang dibentuk oleh IDI, pelanggaran hukum diselesaikan oleh
pengadilan
6. Penyelesaian
pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik, penyelesaian pelanggaran
hukum memerlukan bukti fisik.
3.
Pencakupan Hukum Kesehatan
Hukum
kesehatan lebih luas dari pada hukum medis,huku kesehatan meliputi:
a. Hukum
medis
b. Hukum
keperawatan
c. Hukum
rumah sakit
d. Hukum
pencemaran lingkungan
e. Hukum
limbah
f. Hukum
polusi
g. Hukum
peralatan memakai X-ray
h. Hukum
keselamatan kerja
i.
Hukum dan peraturan lainnya yang ada
kaitan langsung yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia.
Hukum
kesehatan tidak terdapat dalam satu bentuk peraturan khusus,tetapi letaknya
tercecer dalam berbagai peraturan da perundang-undangan.Dapat ditemukan di
dalam pasal-pasal khusus yang ada kaitannya dengan bidang kesehatan.
4.
Perbedaan Hukum Kesehatan dan Hukum Kedokteran
Perbedaan antara hukum kesehatan dan
hukum kedokteran hanyalah terletak pada ruang lingkupnya saja. Hukum kesehatan
menitik beratkan pada masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan secara
keseluruhan, sedangkan hukum kedokteran hanya pada masalah-masalah yang berkaitan dengan profesi kedokteran.
Jadi hukum kedokteran adalah bagian dari hukum kesehatan yang hanya mengatur aspek-aspek
yang berkaitan dengan profesi dibidang kedokteran saja. Sejak tahun lima
puluhan, hukum kesehatan muali berkembang sebagai pengkhususan dari ilmu hukum,
terutama di negeri Belanda dan Perancis. Sesudah itu barulah Amerika Serikat
menyusul mengembangkan pengkhususan dari ilmu hukum tersebut, menurut Leneen,
usaha pengembangan tersebut dilatar belakangi oleh:
1. Kemajuan
ilmu dan teknologi dibidang kedokteran yang semakin hari semakin memperlihatkan
adanya bentuk intervensi terhadap jasmani dan rohani seseorang, sehingga
mempengaruhi integritas fisik dan mental.
2. Berubahnya
dunia kedokteran menjadi lembaga birokratik, dimana hubungan personal cenderung
menurun
3. Semakin
diterimanya gagasan mengenai hak azasi manusia sebagai landasan bagi kebijakan
hukum dan kebijakan sosial sehingga menyebabkan timbulnya benturan antara
birokrasi pelayanan kesehatan, adanya campur tangan yang mendalam dari tindakan
medik dan semakin tingginya kesadaran pasien akan hak-haknya.
Menurut
Van Der Mijn, pembentukan undang-undang tersebut didorong oleh motif sebagai berikut:
1. Kebutuhan
akan pengaturan pemberian jasa keahlian
2. Kebutuhan
akan tingkat kualitas keahlian
3. Kebutuhan
akan terarahan
4. Kebutuhan
akan pengendalian biaya
5. Kebutuhan
akan kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya dan
identifikasi kewajiban pemerintah
6. Kebutuhan
pasien akan perlindungan hukum
7. Kebutuhan
para ahli akan perlindungan hukum
8. Kebutuhan
pihak ketiga akan perlindungan hukum
9. Kebutuhan
akan perlindungan bagi kepentingan umum
5.
Fungsi Hukum Kesehatan
Kalau hukum kesehatan dikaitkan dengan
kerangka landasan hukum yang sedang digarap oleh pemerintah maka hukum
kesehatan dikelompokkan kedalam perangkat hukum sektoral. Disamping hukum
sektoral tersebut masih ada satu lagi yang disebut sebagai perangkat hukum
pokok: meliputi kodifikasi-kodifikasi hukum perdata, hukum pidana, hukum acara
pidana dan sebagainya. Atas dasar itu maka sebetulnya fungsi hukum kesehatan
tidak berdiri sendiri. Dalam kondisi hukum kesehatan yang belum lengkapdan
belum sempurna maka ia bersama-sama perangkat hukum pokok mempunyai fungsi yang
saling melengkapi.
Fungsi- fungsi tersebut antara lain
:
1. Menjaga
ketertiban didalam masyarakat
2. Menyelesaikan
sengketa yang timbul dimasyarakat
3. Merekayasa
sikap dan pandangan masyarakat
6.
Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Rumah sakit merupakan salah satu pelayanan
promotif, kuratif dan preventif.Seiring dengan perkembangan hasil pembangunan
hasil pembangunan diberbagai bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi maka
meningkat pula taraf kesejahteraan dan pengetahuan masyarakat dalam segala
bidang,termasuk bidang kesehatan.Hal ini dapat dilihat dengan berubahnya cara
pandang masyarakat tentang kebutuhan pelayanan kesehatan yang diterima seperti
mutu,sarana dan prasarana kesehatan.Rumah sakit dan unsur-unsur yang terdapat
didalamnya harus lebih sensitif agar dapat mengantisipasi terjadiny hal-hal
yang tidak diinginkan,tentunya dengan melakukan pembenahan pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat dan mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan
sesuai hukum yang berlaku dalam konteks pelayanan kesehatan,sehingga bila
terjadi konflik antara pasien dan rumah sakit maka sudah ada aturan yang
menjadi standart dalam penyelesaiannya.Menurut Surat Menteri Kesehatan RI
Nomor: 983/Menkes/SK/XI/1992, tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya
kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya
penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan
upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan.
7.
Perlindungan Hukum
Pasal- pasal ini memberikan perlindungan
hukum, baik kepada pemberi maupun penerima pelayanan kesehatan.
Pasal
53
1. Tenaga
kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesi
2. Tenaga
kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi
dan menghormati hak pasien
3. Tenaga
kesehatan untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap
seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan
4. Ketentuan
mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat 2
ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Pasal
54
1. Terhadap
tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan
profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin
2. Penentuan
ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagimana dimaksud ayat 1 ditentukan
oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
Pasal
55
1. Setiap
orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan
oleh tenaga kesehatan
Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
referensi :
Hanafiah,jusuf
and amir,amri.2008.Etika Kedokteran &
Hukum Kesehatan.EGC
Fuady,M.2005.Aspek
Hukum Malpraktik Dokter.Bandung:Citra Aditya Bakti
Rohima,Kemala.2013.Perlindungan Hukum Bagi Pasien Terhadap
Kelalaian Tenaga Kesehatan Dalam Melaksanakan Tindakan Medik Berdasarkan
Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.available from: fh.unram.ac.id
Hadi,Sofian.2013.Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan
Dalam Melaksanakan Tugas dan Profesinya.available
from:fh.unram.ac.id
E,Perangin-angin.2011.Defenisi
Hukum Kesehatan.available from: repository.usu.ac.id
Departemen
Kesehatan RI. 2006.Himpunan Peraturan
Perundang-Undangan Bidang Kesehatan.Jakarta
written by : Rahma Safitri
cara menurunkan tekanan darah tinggi
BalasHapus