Senin, 13 Juli 2015

HUKUM KESEHATAN



1  Pengertian Hukum Kesehatan
       Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sehat dan ekonomis. Di dalam konsideran Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan menegakkan bahwa : “kesehatan merupakan hak asasi manusia salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagimana dimaksud dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapan hak dan kewajiban baik bagi perseorangan maupun segenap lapisan masyarakat, baik sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun sebagai pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lain. Hukum kedokteran merupakan bagian dari Hukum Kesehatan yaitu yang menyangkut pelayanan kedokteran.
       Hukum kesehatan merupakan bidang hukum yang masih muda. Perkembangannya dimulai pada waktu World Congress on Medical Law di Belgia pada tahun 1967 dan diteruskan secara periodik untuk beberapa lama. Di Indonesia, perkembangan hukum kesehatan dimulai sejak terbentuknya kelompok studi untuk hukum kedokteran UI di Jakarta pada tahun 1982. Hukum kesehatan mencakup komponen hukum bidang kesehatan yang bersinggungan satu sama lain yaitu hukum kedokteran/kedokteran gigi, hukum keperawatan, hukum farmasi klinik, hukum rumah sakit, hukum kesehatan masyarakat, hukum kesehatan lingkungan dan sebagainya.
2.  Perbedaan dan Persamaan Etik dan Hukum
     Persamaan etik dan hukum
1.      Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat
2.      Sebagai objeknya adalah tingkah laku manusia
3.      Mengandung hak dan kewajiban anggota masyarakat agar tidak saling merugikan
4.      Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi
5.      Sumbernya adalah hasil pemikiran para pakar dan pengalaman para anggota senior

Perbedaan etik dan hukum
1.      Etik berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku untuk umum
2.      Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi, hukum disusun oleh badan pemerintah
3.      Etik tidak seluruhnya tertulis, hukum tercantum secara terinci dalam kitab undang-undang dan lembaran
4.      Sanksi terhadap pelanggaran etik berupa tuntunan, sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan
5.      Pelanggaran etik diselesaikan oleh MKDKI yang dibentuk oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan atau MKEK yang dibentuk oleh IDI, pelanggaran hukum diselesaikan oleh pengadilan
6.      Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik, penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik.
3.  Pencakupan Hukum Kesehatan
Hukum kesehatan lebih luas dari pada hukum medis,huku kesehatan meliputi:
a.       Hukum medis
b.      Hukum keperawatan
c.       Hukum rumah sakit
d.      Hukum pencemaran lingkungan
e.       Hukum limbah
f.       Hukum polusi
g.      Hukum peralatan memakai X-ray
h.      Hukum keselamatan kerja
i.        Hukum dan peraturan lainnya yang ada kaitan langsung yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia.
Hukum kesehatan tidak terdapat dalam satu bentuk peraturan khusus,tetapi letaknya tercecer dalam berbagai peraturan da perundang-undangan.Dapat ditemukan di dalam pasal-pasal khusus yang ada kaitannya dengan bidang kesehatan.
4.  Perbedaan Hukum Kesehatan dan Hukum Kedokteran
        Perbedaan antara hukum kesehatan dan hukum kedokteran hanyalah terletak pada ruang lingkupnya saja. Hukum kesehatan menitik beratkan pada masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan secara keseluruhan, sedangkan hukum kedokteran hanya pada masalah-masalah  yang berkaitan dengan profesi kedokteran. Jadi hukum kedokteran adalah bagian dari hukum kesehatan yang hanya mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan profesi dibidang kedokteran saja. Sejak tahun lima puluhan, hukum kesehatan muali berkembang sebagai pengkhususan dari ilmu hukum, terutama di negeri Belanda dan Perancis. Sesudah itu barulah Amerika Serikat menyusul mengembangkan pengkhususan dari ilmu hukum tersebut, menurut Leneen, usaha pengembangan tersebut dilatar belakangi oleh:
1.      Kemajuan ilmu dan teknologi dibidang kedokteran yang semakin hari semakin memperlihatkan adanya bentuk intervensi terhadap jasmani dan rohani seseorang, sehingga mempengaruhi integritas fisik dan mental.
2.      Berubahnya dunia kedokteran menjadi lembaga birokratik, dimana hubungan personal cenderung menurun
3.      Semakin diterimanya gagasan mengenai hak azasi manusia sebagai landasan bagi kebijakan hukum dan kebijakan sosial sehingga menyebabkan timbulnya benturan antara birokrasi pelayanan kesehatan, adanya campur tangan yang mendalam dari tindakan medik dan semakin tingginya kesadaran pasien akan hak-haknya.
Menurut Van Der Mijn, pembentukan undang-undang tersebut didorong oleh motif sebagai berikut:
1.      Kebutuhan akan pengaturan pemberian jasa keahlian
2.      Kebutuhan akan tingkat kualitas keahlian
3.      Kebutuhan akan terarahan
4.      Kebutuhan akan pengendalian biaya
5.      Kebutuhan akan kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya dan identifikasi kewajiban pemerintah
6.      Kebutuhan pasien akan perlindungan hukum
7.      Kebutuhan para ahli akan perlindungan hukum
8.      Kebutuhan pihak ketiga akan perlindungan hukum
9.      Kebutuhan akan perlindungan bagi kepentingan umum
 5.  Fungsi Hukum Kesehatan
         Kalau hukum kesehatan dikaitkan dengan kerangka landasan hukum yang sedang digarap oleh pemerintah maka hukum kesehatan dikelompokkan kedalam perangkat hukum sektoral. Disamping hukum sektoral tersebut masih ada satu lagi yang disebut sebagai perangkat hukum pokok: meliputi kodifikasi-kodifikasi hukum perdata, hukum pidana, hukum acara pidana dan sebagainya. Atas dasar itu maka sebetulnya fungsi hukum kesehatan tidak berdiri sendiri. Dalam kondisi hukum kesehatan yang belum lengkapdan belum sempurna maka ia bersama-sama perangkat hukum pokok mempunyai fungsi yang saling melengkapi.
            Fungsi- fungsi tersebut antara lain :
1.    Menjaga ketertiban didalam masyarakat
2.    Menyelesaikan sengketa yang timbul dimasyarakat
3.    Merekayasa sikap dan pandangan masyarakat
6.  Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
   Rumah sakit merupakan salah satu pelayanan promotif, kuratif dan preventif.Seiring dengan perkembangan hasil pembangunan hasil pembangunan diberbagai bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi maka meningkat pula taraf kesejahteraan dan pengetahuan masyarakat dalam segala bidang,termasuk bidang kesehatan.Hal ini dapat dilihat dengan berubahnya cara pandang masyarakat tentang kebutuhan pelayanan kesehatan yang diterima seperti mutu,sarana dan prasarana kesehatan.Rumah sakit dan unsur-unsur yang terdapat didalamnya harus lebih sensitif agar dapat mengantisipasi terjadiny hal-hal yang tidak diinginkan,tentunya dengan melakukan pembenahan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan sesuai hukum yang berlaku dalam konteks pelayanan kesehatan,sehingga bila terjadi konflik antara pasien dan rumah sakit maka sudah ada aturan yang menjadi standart dalam penyelesaiannya.Menurut Surat Menteri Kesehatan RI Nomor: 983/Menkes/SK/XI/1992, tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan.
7.  Perlindungan Hukum
  Pasal- pasal ini memberikan perlindungan hukum, baik kepada pemberi maupun penerima pelayanan kesehatan.
Pasal 53
1.      Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesi
2.      Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien
3.      Tenaga kesehatan untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan
4.      Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Pasal 54
1.      Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin
2.      Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagimana dimaksud ayat 1 ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
Pasal 55
1.      Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan
Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



referensi  :
Hanafiah,jusuf and amir,amri.2008.Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan.EGC

Fuady,M.2005.Aspek Hukum Malpraktik Dokter.Bandung:Citra Aditya Bakti

Rohima,Kemala.2013.Perlindungan Hukum Bagi Pasien Terhadap Kelalaian Tenaga Kesehatan Dalam Melaksanakan Tindakan Medik Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.available from: fh.unram.ac.id

Hadi,Sofian.2013.Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan

 Dalam Melaksanakan Tugas dan Profesinya.available from:fh.unram.ac.id

E,Perangin-angin.2011.Defenisi Hukum Kesehatan.available from: repository.usu.ac.id

Departemen Kesehatan RI. 2006.Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesehatan.Jakarta
 

written by : Rahma Safitri

1 komentar: