Senin, 13 Juli 2015

PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK DALAM PRAKTEK MEDIK



1. Pengertian Persetujuan Tindakan Medik
        PTM adalah terjemahan yang dipakai untuk istilah informed consent. Sesungguhnya terjemahan ini tidaklah begitu tepat.Informed artinya telah diberitahukan, telah disampaikan atau telah diinformasikan.Consent artinya persetujuan yang diberikan kepada seseorang untuk berbuat sesuatu.Dengan demikian Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan. Dalam permenkes No.589 tahun 1989 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan PTM adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.

Ada 2 bentuk PTM yaitu:
1.      Tersirat atau dianggap telah diberikan
·         Keadaan normal
·         Keadaan darurat
2.      Dinyatakan
·         Lisan
·         Tulisan
Implied consent adalah persetujuan yang diberikan pasien secara tersirat tanpa pernyataan tegas.Isyarat persetujuan ini ditangkap dokter dari sikap dan tindakan pasien.Umumnya tindakan dokter di sini adalah tindakan yang biasa dilakukan atau sudah diketahui umum.Bentuk lain adalah ketika pasien dalam keadaan gawat darurat sedang dokter memerlukan tindakan segera ,sementara pasien dalam keadaan tidak bisa memberikan persetujuan dan keluarganya tidak ditempat,dokter dapat melakukan tindakan medik terbaik menurut dokter.Jenis persetujuan ini disebut Presumed consent artinya bila pasien dalam keadaan sadar dianggap menyetujui tindakan yang dilakukan dokter.Expressed consent adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau tulisan,bila yang dilakukan adalah prosedur biasa,dalam keadaan demikian sebaiknya kepada pasien disampaikan terlebih dahulu tindakan apa yang akan dilakukan supaya tidak sampai terjadi salah pengertian,namun bila tindakan yang akan dilakukan mengandung risiko seperti tindakan pembedahan atau prosedur pemeriksaan dan pengobatan yang invasif sebaiknya didapatkan PTM secara tertulis.
2.      Informasi
Bagian yang terpenting dalam pembicaraan mengenai informed consent tentulah mengenai informasi atau penjelasan yang perlu disampaikan kepada pasien atau keluarga.Masalahnya adalah informasi mengenai apa ynag perlu disampaikan,kapan disampaikan,siapa yang harus menyampaikan  dan informasi mana yang perlu disampaikan.Dalam permenkes no.585 tahun1989 tentang PTM dinyatakan bahwa dokter harus menyampaikan informasi atau penjelasan kepada pasien/keluarga diminta atau tidak diminta.Penyampaian informasi haruslah secara lisan, penyampaian formulir untuk ditandatangani pasien atau keluarga tanpa penjelasan dan pembahasan secara lisan dengan pasien/keluarga tidaklah memenuhi persyaratan.Dalam UUPK tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran ini dinyatakan bahwa dalam memberikan penjelasan sekurang-kurangnya mencakup :
a.diagnosis dan tata cara tindakan medis
b.tujuan tindakan medis yang dilakukan
c.alternatif tindakan lain dan risikonya
d.risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
e.prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
Adapun informasi yang perlu diberikan dan dijelaskan dengan kata-kata sederhana yang dimengerti oleh pasien atau keluarganya menurut J. Guwandi (2004 : 45) meliputi :
− Risiko yang melekat (inherent) pada tindakan tersebut;
− Kemungkinan timbulnya efek sampingan;
− Alternatif lain (jika) ada selain tindakan yang diusulkan dan
− Kemungkinan yang terjadi jika tindakan itu tidak dilakukan
Permenkes tentang Pertindik Pasal 1 Huruf a menyatakan bahwa persetujuan tindakan medis / informed concent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut, sedangkan tindakan medis menurut Pasal 1 Huruf b adalah
suatu tindakan yang dilakukan terhadap pasien berupa diagnostik atau terapeutik. Sebelum memberikan pertindik pasien seharusnya menerima informasi tentang tindakan medis yang diperlukan, namun ternyata mengandung risiko. Pertindik harus ditandatangani oleh penderita atau keluarga terdekatnya dan disaksikan minimum satu orang saksi dari pihak pasien. Informasi dan penjelasan
yang perlu diberikan dalam Pertindik meliputi hal-hal berikut.
1. Informasi harus diberikan baik diminta maupun tidak.
2. Informasi tidak diberikan dengan mempergunakan istilah kedokteran yang tidak dimengerti oleh orang awam.
3. Informasi diberikan sesuai dengan tingkat pendidikan, kondisi, dan situasi pasien.
4. Informasi diberikan secara lengkap dan jujur, kecuali jika dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kesehatan pasien, atau pasien menolak untuk diberikan informasi. Dalam hal ini informasi dapat diberikan kepada keluarga terdekat.
5. Informasi dan penjelasan tenang tujuan dan prospek keberhasilan tindakan medis yang akan dilakukan.
6. Informasi dan penjelasan tentang tata cara tindakan medis yang akan dilakukan.
7. Informasi dan penjelasan tentang risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi.
8. Informasi dan penjelasan tentang alternatif tindakan medis lain yang tersedia serta risikonya masing-masing.
9. Informasi dan penjelasan tentang prognosis penyakit apabila tindakan medis tersebut dilakukan.
10. Untuk tindakan bedah atau tindakan invasif lain, informasi harus diberikan oleh dokter yuang melakukan operasi, atau dokter lain dengan sepengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab.
11. Untuk tindakan yang bukan bedah atau tindakan yang tidak invasif lainnya, informasi dapat diberikan oleh dokter lain atau perawat dengan sepengetahuan atau petunjuk dokter dan bertanggung jawab.

Kewajiban untuk memberikan informasi dan penjelasan berada di tayangan dokter yang akan melakukan tindakan medis. Dokterlah yang paling bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan penjelasan yang diperlukan. Apabila dokter yang akan melakukan tindakan medis berhalangan untuk memberikan informasi dan penjelasan maka dapat diwakilkan pada dokter lain dengan sepengetahuan dokter yang bersangkutan.

3.      Persetujuan
Inti dari persetujuan adalah persetujuan haruslah didapat sesudah pasien mendapat informasi yang adekuat.Hal yang harus diperhatikan adalah bahwa yang berhak memberikan persetujuan adalah pasien yang sudah dewasa di atas 21 tahun dan dalam keadaan sehat mental.
Lima syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya PTN :
1.      Diberikan secara bebas
2.      Diberikan oleh orang yang sanggup membuat perjanjian
3.      Telah menjelaskan bentuk tindaka yang akan dilakukan sehingga pasien dapat memahami tindakan itu perlu dilakukan
4.      Mengenai sesuatu itu perlu yang khas
5.      Tindakan itu juga dilakukan pada situasi yang sama

4.      Penolakan 
tidak selamanya pasien atau keluarga setuju dengan tindakan medik yang akan dilakukan dokter.Dalam situasi demikian,kalangan dokter maupun kalangan kesehatan lainnya harus memahami bahwa pasien atau keluarganya mempunyai hak untuk menolak usul tindakan yang akan dilakukan.Tidak ada hak dokter yang dapat memaksa pasien mengikuti anjurannya walaupun dokter menganggap penolakan bisa berakibat gawat atau kematian pada pasien.Bila dokter gagal dalam meyakinkan pasien pada alternatif tindaka yang diperlukan untuk keamanan di kemudian harinya sebaiknya dokter atau rumah sakit meminta pasien atau keluarga menandatangani surat penolakan terhadap anjuran tindakan medik yang diperlukan.
Bab 3 pasal 13 yang berhak memberikan persetujuan:
1.      Persetujuan diberikan oleh pasien yang kompeten atau keluarga terdekat
2.      Penilaian terhadap kompetensi pasien sebagaimana imaksud pada ayat 1dapat dilakukan oleh dokter sebelum tindakan kedokteran dilakukan
3.      Dalam hal terdapatkeraguan persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya,dokter dapat melakukan persetujuan ulang.
Bab 4 pasal 16 penolakan tindakan kedokteran:
1.      Penolakan tindakan kedokteran dapat dilakukan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah menerima penjelasan tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan
2.      Penolakan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilakukan secara tertulis

5.      Dasar Hukum Persetujuan Tindakan Medik
Sebagai suatu perbuatan hukum, persetujuan tindakan medik tentu harus dilatarbelakangi oleh sektor yuridis agar dapat berlaku dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Di Indonesia, yang menjadi dasar hukum bagi suatu transaksi persetujuan tindakan medik adalah sebagai brikut :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
3. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang penyelenggaraan praktik dokter dan dokter gigi
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 749a/Men.Kes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medik/ Medical Record
7. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1951 tentang Kesehatan Kerja.
8. Surat Keputusan Dirjen Yan Dik No. HK.00.06.6.5.1866 Tahun 1999 tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik ditetapkan tanggal 21 April 1999 (selanjutnya disebut Pedoman Pertindik)

a.                  Tujuan Persetujuan Tindakan Medik
Maksud dan tujuan persetujuan tindakan medik, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik antara lain :
1. Semua tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan (Pasal 2 ayat (1)).
2. Persetujuan dapat diberikan secara tertulis maupun lisan (Pasal 2 ayat (2)).
3. Persetujuian diberikan setelah pasien mendapat informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medik yang bersangkutan serta risiko yang dapat ditimbulkannya (Pasal 2 ayat (3)).
4. Bagi tindakan medik yang mengandung risiko tinggi harus dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang hendak memberikan persetujuan (Pasal 3 ayat (1)).
5. Persetujuan lisan berlaku bagi tindakan medik yang tidak termasuk dalam tindakan medik yang mengandung risiko tinggi (Pasal 3 ayat (2)).
6. Informasi tentang tindakan medik harus diberikan oleh dokter, dengan informasi yang selengkap-lengkapnya, keculai bila dokter menilai bahwa informasi yang diberikan dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien atau pasien menolak diberikan informasi (Pasal 4 ayat (1) dan (2)).
7. Dalam hal informasi tidak bisa diberikan kepada pasien maka dengan persetujuan pasien dokter dapat memberikan informasi tersebut kepada keluarga terdekat dengan didampingi seorang perawat/ paramedis sebagai saksi (Pasal 4 ayat (3)).


b.                  Asas – Asas Dalam Pelayanan Medik
Oleh karena transaksi terapeutik merupakan hubungan hukum antara dokter dan pasien, maka dalam transaki terapeutik pun berlaku beberapa asas hukum yang mendasari, yang menurut Komalawati disimpulkan sebagai berikut : 15
a. Asas Legalitas
b. Asas Keseimbangan
c. Asas Tepat Waktu
d. Asas Itikad Baik
Agak sedikit berbeda dengan Komalawati, Fuady (2005:6) menyebutkan pendapat tentang beberapa asas etika modern dari praktik kedokteran yang disebutkannya sebagai berikut : 16
a. Asas Otonom
b. Asas Murah Hati
c. Asas Tidak Menyakiti
d. Asas Keadilan
e. Asas Kesetiaan
f. Asas Kejujuran
Berdasar Undang Undang no. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dengan berlakunya UU Praktik Kedokteran yang juga mencantumkan asas-asas penyelenggaraan Praktik Kedokteran di dalam Bab II Pasal 2, maka asas-asas tentang praktik kedokteran sudah mempunyai kekuatan mengikat. Namun asas-asas yang tercantum di dalam UU Praktik Kedokteran agak sedikit berbeda dengan beberapa asas yang telah diuraikan di atas. Adapun Pasal 2 yang mengatur tentang asas-asas penyelenggaraan Praktik Kedokteran tersebut berbunyi :
Penyelenggaraan praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien.
Pengertian tentang asas-asas tersebut tercantum dalam penjelasan Pasal 2, sebagai berkut :
a. Asas Nilai ilmiah
b. Asas Manfaat
c. Asas Keadilan
d. Asas Kemanusiaan
e. Asas Keseimbangan
f. Asas Perlindungan dan Keselamatan Pasien.


Referensi :

Hanafiah,jusuf and amir,amri.2008.Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan.EGC

Hutagalung,R.2012.Persetujuan Tindakan Medik.available from:repository .usu.ac.id
Razi,F.2010.Persetujuan Tindakan Medik.available from:repository.usu.ac.id
Titisari,Nurw.2008.Tinjauan Yuridis Persetujuan Tindakan Medis.available from: eprints.undip.ac.id
Vina.2010.Pelaksanaan Persetujuan Tindakan Kedokteran.available from:repository.unand.ac.id
 


written by : Rahma Safitri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar