1.
Pengertian Persetujuan Tindakan Medik
PTM adalah terjemahan
yang dipakai untuk istilah informed
consent. Sesungguhnya terjemahan ini tidaklah begitu tepat.Informed artinya telah diberitahukan, telah
disampaikan atau telah diinformasikan.Consent
artinya persetujuan yang diberikan kepada seseorang untuk berbuat
sesuatu.Dengan demikian Informed Consent adalah
persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan.
Dalam permenkes No.589 tahun 1989 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan PTM
adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga atas dasar penjelasan
mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
1. Tersirat
atau dianggap telah diberikan
·
Keadaan normal
·
Keadaan darurat
2. Dinyatakan
·
Lisan
·
Tulisan
Implied consent
adalah persetujuan yang diberikan pasien secara tersirat tanpa pernyataan
tegas.Isyarat persetujuan ini ditangkap dokter dari sikap dan tindakan
pasien.Umumnya tindakan dokter di sini adalah tindakan yang biasa dilakukan
atau sudah diketahui umum.Bentuk lain adalah ketika pasien dalam keadaan gawat
darurat sedang dokter memerlukan tindakan segera ,sementara pasien dalam
keadaan tidak bisa memberikan persetujuan dan keluarganya tidak ditempat,dokter
dapat melakukan tindakan medik terbaik menurut dokter.Jenis persetujuan ini
disebut Presumed consent artinya bila
pasien dalam keadaan sadar dianggap menyetujui tindakan yang dilakukan dokter.Expressed consent adalah persetujuan
yang dinyatakan secara lisan atau tulisan,bila yang dilakukan adalah prosedur
biasa,dalam keadaan demikian sebaiknya kepada pasien disampaikan terlebih
dahulu tindakan apa yang akan dilakukan supaya tidak sampai terjadi salah
pengertian,namun bila tindakan yang akan dilakukan mengandung risiko seperti
tindakan pembedahan atau prosedur pemeriksaan dan pengobatan yang invasif
sebaiknya didapatkan PTM secara tertulis.
2.
Informasi
Bagian
yang terpenting dalam pembicaraan mengenai informed
consent tentulah mengenai informasi atau penjelasan yang perlu disampaikan
kepada pasien atau keluarga.Masalahnya adalah informasi mengenai apa ynag perlu
disampaikan,kapan disampaikan,siapa yang harus menyampaikan dan informasi mana yang perlu
disampaikan.Dalam permenkes no.585 tahun1989 tentang PTM dinyatakan bahwa
dokter harus menyampaikan informasi atau penjelasan kepada pasien/keluarga
diminta atau tidak diminta.Penyampaian informasi haruslah secara lisan,
penyampaian formulir untuk ditandatangani pasien atau keluarga tanpa penjelasan
dan pembahasan secara lisan dengan pasien/keluarga tidaklah memenuhi
persyaratan.Dalam UUPK tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran ini dinyatakan
bahwa dalam memberikan penjelasan sekurang-kurangnya mencakup :
a.diagnosis
dan tata cara tindakan medis
b.tujuan
tindakan medis yang dilakukan
c.alternatif
tindakan lain dan risikonya
d.risiko
dan komplikasi yang mungkin terjadi
e.prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan
Adapun
informasi yang perlu diberikan dan dijelaskan dengan kata-kata sederhana yang
dimengerti oleh pasien atau keluarganya menurut J. Guwandi (2004 : 45) meliputi
:
−
Risiko yang melekat (inherent) pada tindakan tersebut;
−
Kemungkinan timbulnya efek sampingan;
−
Alternatif lain (jika) ada selain tindakan yang diusulkan dan
−
Kemungkinan yang terjadi jika tindakan itu tidak dilakukan
Permenkes
tentang Pertindik Pasal 1 Huruf a menyatakan bahwa persetujuan tindakan medis /
informed concent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya
atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap
pasien tersebut, sedangkan tindakan medis menurut Pasal 1 Huruf b adalah
suatu
tindakan yang dilakukan terhadap pasien berupa diagnostik atau terapeutik. Sebelum
memberikan pertindik pasien seharusnya menerima informasi tentang tindakan
medis yang diperlukan, namun ternyata mengandung risiko. Pertindik harus
ditandatangani oleh penderita atau keluarga terdekatnya dan disaksikan minimum
satu orang saksi dari pihak pasien. Informasi dan penjelasan
yang
perlu diberikan dalam Pertindik meliputi hal-hal berikut.
1.
Informasi harus diberikan baik diminta maupun tidak.
2.
Informasi tidak diberikan dengan mempergunakan istilah kedokteran yang tidak dimengerti
oleh orang awam.
3.
Informasi diberikan sesuai dengan tingkat pendidikan, kondisi, dan situasi
pasien.
4.
Informasi diberikan secara lengkap dan jujur, kecuali jika dokter menilai bahwa
informasi tersebut dapat merugikan kesehatan pasien, atau pasien menolak untuk diberikan
informasi. Dalam hal ini informasi dapat diberikan kepada keluarga terdekat.
5.
Informasi dan penjelasan tenang tujuan dan prospek keberhasilan tindakan medis yang
akan dilakukan.
6.
Informasi dan penjelasan tentang tata cara tindakan medis yang akan dilakukan.
7.
Informasi dan penjelasan tentang risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi.
8.
Informasi dan penjelasan tentang alternatif tindakan medis lain yang tersedia
serta risikonya masing-masing.
9.
Informasi dan penjelasan tentang prognosis penyakit apabila tindakan medis tersebut
dilakukan.
10.
Untuk tindakan bedah atau tindakan invasif lain, informasi harus diberikan oleh
dokter yuang melakukan operasi, atau dokter lain dengan sepengetahuan atau petunjuk
dokter yang bertanggung jawab.
11.
Untuk tindakan yang bukan bedah atau tindakan yang tidak invasif lainnya, informasi
dapat diberikan oleh dokter lain atau perawat dengan sepengetahuan atau
petunjuk dokter dan bertanggung jawab.
Kewajiban
untuk memberikan informasi dan penjelasan berada di tayangan dokter yang akan
melakukan tindakan medis. Dokterlah yang paling bertanggung jawab untuk
memberikan informasi dan penjelasan yang diperlukan. Apabila dokter yang akan
melakukan tindakan medis berhalangan untuk memberikan informasi dan penjelasan
maka dapat diwakilkan pada dokter lain dengan sepengetahuan dokter yang
bersangkutan.
3.
Persetujuan
Inti
dari persetujuan adalah persetujuan haruslah didapat sesudah pasien mendapat
informasi yang adekuat.Hal yang harus diperhatikan adalah bahwa yang berhak
memberikan persetujuan adalah pasien yang sudah dewasa di atas 21 tahun dan
dalam keadaan sehat mental.
Lima
syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya PTN :
1. Diberikan
secara bebas
2. Diberikan
oleh orang yang sanggup membuat perjanjian
3. Telah
menjelaskan bentuk tindaka yang akan dilakukan sehingga pasien dapat memahami
tindakan itu perlu dilakukan
4. Mengenai
sesuatu itu perlu yang khas
5. Tindakan
itu juga dilakukan pada situasi yang sama
4. Penolakan
tidak selamanya pasien atau keluarga
setuju dengan tindakan medik yang akan dilakukan dokter.Dalam situasi demikian,kalangan
dokter maupun kalangan kesehatan lainnya harus memahami bahwa pasien atau
keluarganya mempunyai hak untuk menolak usul tindakan yang akan dilakukan.Tidak
ada hak dokter yang dapat memaksa pasien mengikuti anjurannya walaupun dokter
menganggap penolakan bisa berakibat gawat atau kematian pada pasien.Bila dokter
gagal dalam meyakinkan pasien pada alternatif tindaka yang diperlukan untuk
keamanan di kemudian harinya sebaiknya dokter atau rumah sakit meminta pasien
atau keluarga menandatangani surat penolakan terhadap anjuran tindakan medik
yang diperlukan.
Bab 3 pasal 13 yang berhak memberikan
persetujuan:
1. Persetujuan
diberikan oleh pasien yang kompeten atau keluarga terdekat
2. Penilaian
terhadap kompetensi pasien sebagaimana imaksud pada ayat 1dapat dilakukan oleh
dokter sebelum tindakan kedokteran dilakukan
3. Dalam
hal terdapatkeraguan persetujuan yang diberikan oleh pasien atau
keluarganya,dokter dapat melakukan persetujuan ulang.
Bab
4 pasal 16 penolakan tindakan kedokteran:
1. Penolakan
tindakan kedokteran dapat dilakukan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah
menerima penjelasan tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan
2. Penolakan
tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilakukan secara
tertulis
5. Dasar
Hukum Persetujuan Tindakan Medik
Sebagai suatu perbuatan hukum,
persetujuan tindakan medik tentu harus dilatarbelakangi oleh sektor yuridis
agar dapat berlaku dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Di Indonesia,
yang menjadi dasar hukum bagi suatu transaksi persetujuan tindakan medik adalah
sebagai brikut :
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2.
Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
3.
UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005
tentang penyelenggaraan praktik dokter dan dokter gigi
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585/Men.Kes/Per/IX/1989
tentang Persetujuan Tindakan Medik
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 749a/Men.Kes/Per/XII/1989
tentang Rekam Medik/ Medical Record
7.
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1951 tentang Kesehatan Kerja.
8.
Surat Keputusan Dirjen Yan Dik No. HK.00.06.6.5.1866 Tahun 1999 tentang Pedoman
Persetujuan Tindakan Medik ditetapkan tanggal 21 April 1999 (selanjutnya
disebut Pedoman Pertindik)
a.
Tujuan Persetujuan Tindakan Medik
Maksud
dan tujuan persetujuan tindakan medik, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No.585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan
Medik antara lain :
1.
Semua tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan
(Pasal 2 ayat (1)).
2.
Persetujuan dapat diberikan secara tertulis maupun lisan (Pasal 2 ayat (2)).
3.
Persetujuian diberikan setelah pasien mendapat informasi yang adekuat tentang perlunya
tindakan medik yang bersangkutan serta risiko yang dapat ditimbulkannya (Pasal
2 ayat (3)).
4.
Bagi tindakan medik yang mengandung risiko tinggi harus dengan persetujuan tertulis
yang ditandatangani oleh yang hendak memberikan persetujuan (Pasal 3 ayat (1)).
5.
Persetujuan lisan berlaku bagi tindakan medik yang tidak termasuk dalam tindakan
medik yang mengandung risiko tinggi (Pasal 3 ayat (2)).
6.
Informasi tentang tindakan medik harus diberikan oleh dokter, dengan informasi yang
selengkap-lengkapnya, keculai bila dokter menilai bahwa informasi yang diberikan
dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien atau pasien menolak diberikan
informasi (Pasal 4 ayat (1) dan (2)).
7.
Dalam hal informasi tidak bisa diberikan kepada pasien maka dengan persetujuan pasien
dokter dapat memberikan informasi tersebut kepada keluarga terdekat dengan
didampingi seorang perawat/ paramedis sebagai saksi (Pasal 4 ayat (3)).
b.
Asas – Asas Dalam Pelayanan Medik
Oleh
karena transaksi terapeutik merupakan hubungan hukum antara dokter dan pasien,
maka dalam transaki terapeutik pun berlaku beberapa asas hukum yang mendasari,
yang menurut Komalawati disimpulkan sebagai berikut : 15
a.
Asas Legalitas
b.
Asas Keseimbangan
c.
Asas Tepat Waktu
d.
Asas Itikad Baik
Agak
sedikit berbeda dengan Komalawati, Fuady (2005:6) menyebutkan pendapat tentang
beberapa asas etika modern dari praktik kedokteran yang disebutkannya sebagai
berikut : 16
a.
Asas Otonom
b.
Asas Murah Hati
c.
Asas Tidak Menyakiti
d.
Asas Keadilan
e.
Asas Kesetiaan
f.
Asas Kejujuran
Berdasar
Undang Undang no. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dengan berlakunya UU
Praktik Kedokteran yang juga mencantumkan asas-asas penyelenggaraan Praktik
Kedokteran di dalam Bab II Pasal 2, maka asas-asas tentang praktik kedokteran
sudah mempunyai kekuatan mengikat. Namun asas-asas yang tercantum di dalam UU
Praktik Kedokteran agak sedikit berbeda dengan beberapa asas yang telah
diuraikan di atas. Adapun Pasal 2 yang mengatur tentang asas-asas penyelenggaraan
Praktik Kedokteran tersebut berbunyi :
Penyelenggaraan
praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai
ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan
keselamatan pasien.
Pengertian
tentang asas-asas tersebut tercantum dalam penjelasan Pasal 2, sebagai berkut :
a.
Asas Nilai ilmiah
b.
Asas Manfaat
c.
Asas Keadilan
d.
Asas Kemanusiaan
e.
Asas Keseimbangan
f.
Asas Perlindungan dan Keselamatan Pasien.
Referensi :
written by : Rahma Safitri
Referensi :
Hanafiah,jusuf
and amir,amri.2008.Etika Kedokteran &
Hukum Kesehatan.EGC
Hutagalung,R.2012.Persetujuan
Tindakan Medik.available from:repository .usu.ac.id
Razi,F.2010.Persetujuan
Tindakan Medik.available from:repository.usu.ac.id
Titisari,Nurw.2008.Tinjauan
Yuridis Persetujuan Tindakan Medis.available from: eprints.undip.ac.id
Vina.2010.Pelaksanaan
Persetujuan Tindakan Kedokteran.available from:repository.unand.ac.id
written by : Rahma Safitri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar