1.
Pengertian Persetujuan Tindakan Medik
PTM adalah terjemahan
yang dipakai untuk istilah informed
consent. Sesungguhnya terjemahan ini tidaklah begitu tepat.Informed artinya telah diberitahukan, telah
disampaikan atau telah diinformasikan.Consent
artinya persetujuan yang diberikan kepada seseorang untuk berbuat
sesuatu.Dengan demikian Informed Consent adalah
persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberi penjelasan.
Dalam permenkes No.589 tahun 1989 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan PTM
adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga atas dasar penjelasan
mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
